PERSYARATAN NIKAH
Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini!
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30,000,00,-
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989
PROSEDUR NIKAH
Prosedur Bagi Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon istri se-daerah/Kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
Lampiran
- Fotokopi KTP
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri se-daerah/Kecamatan
Prosedur Bagi Calon Istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
- Calon suami & calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran
- Fotokopi KTP
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Pas Foto latar biru ukuran 2 x 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/duda cerai
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa
- Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
- Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal
- Surat keterangan wali jika wali tidak se-alamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (Surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun
- N6 (Surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Referensi:
Pambudi, Febri Eka. 2021. "Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA", https://tirto.id/syarat-administrasi-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-ejW1, diakses pada 06 Desember 2021 pukul 13.50.
Komentar Anda