Contact Whatsapp+62 858-7992-4688

Pengurusan Berkas Administrasi KUA

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 17 Desember 2021 | Dilihat 1357kali

PERSYARATAN NIKAH

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini!

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30,000,00,-
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  12. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989

PROSEDUR NIKAH

Prosedur Bagi Calon Suami

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon istri se-daerah/Kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.

Lampiran

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  3. Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah
  4. Pas Foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri se-daerah/Kecamatan

Prosedur Bagi Calon Istri

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
  3. Calon suami & calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas Foto latar biru ukuran 2 x 3 masing-masing caten 5 lbr.
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/duda cerai
  6. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
  8. Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal
  9. Surat keterangan wali jika wali tidak se-alamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (Surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun
  12. N6 (Surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Referensi:

Pambudi, Febri Eka. 2021. "Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA", https://tirto.id/syarat-administrasi-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-ejW1, diakses pada 06 Desember 2021 pukul 13.50.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Tentang Kami

paketnikahmurah  merupakan produk jasa pernikahan dan katering servis yang dikelola oleh CV CITRA DJOGJA. Bermula dari kegiataan kewirausahaan mahasiswa (Program ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Jagalan RT 02 RW 19, Sidoarum, Godean, SLeman
  • Alamat Kami:
    kantor marketing citra djogja catering and wedding organizer
Developed by Naevaweb.com